“Barang bukti, flashdisk, print percakapan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani berurusan pihak berwajib lantaran dilaporkan oleh Dito Mahendra di Polresta Serang Kota pada Mei 2022 juga berkaitan dengan UU ITE.
Namun, Nikita Mirzani divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, pada hari ini, Kamis (29/12) karena Dito Mahendra tak pernah hadir selama persidangan.***