JAKARTA INSIDER - Sakit hati dan punya dendam pribadi membuat Samanhudi nekad merampok rumah Santoso.
Meski sakit hati, pelaku Mantan Wali Kota Blitar, Jawa Timur, Samanhudi tidak ikut mengambil uang hasil perampokan di rumah dinas Santoso.
Niat merampok bermula ketika Samanhudi bertemu dengan eksekutor perampokan.
Saat itu keduanya masih sama sama jadi pesakitan di Lapas Kelas II A Sragen. Saat itulah Samanhudi cerita dirinya dendam dan sakit hati terhadap Santoso.
Hal ini diungkap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Lintar Mahardono.
Baca Juga: Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi Kota terus berusaha ungkap pembuang jasad perempuan
"Yang bersangkutan (Samanhudi) menceritakan terkait sakit hati dan dendam pribadinya (terhadap Santoso)," kata Lintar di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin.
Lintar menjelaskan perampokan itu bermula ketika Samanhudi bertemu dengan eksekutor perampokan saat mereka masih sama-sama ditahan di Lapas Kelas II A Sragen.
Saat itu, Samanhudi menceritakan kalau dirinya sakit hati dan punya dendam pribadi terhadap Santoso.
Polisi memastikan Samanhudi tidak ikut mengambil uang hasil perampokan di rumah dinas Santoso.
Saat ini, Samanhudi Anwar masih ditahan di Polda Jatim.
Baca Juga: Bacaleg DKI ajak kader melawan stigma Demokrat parpol paling korup
Atas perbuatannya, Samanhudi disangkakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dia dianggap membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan.
Sementara itu Samanhudi Anwar mengajukan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Blitar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso oleh Polda Jawa Timur.
"Sebagai respons penetapan tersangka klien kami, Samanhudi Anwar, kami tim kuasa hukum mengajukan permohonan pra-peradilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap beliau," kata kuasa hukum Samanhudi, Hendi Priyono, di Blitar, Jawa Timur, Senin (30/1/2023).