hukum-kriminal

Sugeng supir penabrak mahasiswi kabur saat polisi hendak tangkap. Polisi imbau serahkan diri dan tanggungjawab

Minggu, 29 Januari 2023 | 14:23 WIB
Supir ditetapkan tersangka penabrak mahasiswi sudah tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri sehingga pihaknya mengeluarkan surat DPO

JAKARTA INSIDER - Tersangka penabrak mahasiswi di Cianjur diimbau untuk menyerahkan diri dan bertanggungjawab.

Jika tidak polisi akan mengambil langkah tegas dan menerapkan pasal tambahan karena tidak kooperatif dan dianggap menghambat proses penyidikan.

Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Cianjur, Minggu (29/1/2023).

Menurut Ibrahim, atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 Undang-undang RI Nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di China kembali melonjak dalam sepekan terakhir, 6.364 orang meninggal dan 215.958 dirawat

Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 12.000.000 karena menyebabkan korban meninggal.

Saat berusaha melarikan diri atau lepas tanggung jawab, kata dia, pihaknya akan menjatuhkan pasal berlapis dengan Pasal 312 dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000 karena berusaha lepas tanggung jawab.

"Bunyi dalam pasal tersebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan ke polisi akan dikenakan pasal tambahan," katanya.

Baca Juga: Video Gala Sky ziarah ke makam Vanessa dan Bibi bikin haru, tabur bunga dan tawarkan jajan kesukaannya

Kepolisian Daerah Jawa Barat memasukkan sopir sedan merek Audi tipe A6 bernopol palsu atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ia melarikan diri pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal.

Menurut Ibrahim, saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka sudah tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri sehingga pihaknya mengeluarkan surat DPO.

"Kami minta tersangka segera menyerahkan diri karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih berat ketika melarikan diri. Tidak ada yang berharap terjadi kecelakaan apalagi sampai memakan korban jiwa," katanya.***

Tags

Terkini