hukum-kriminal

PN Jaksel akan lakukan perpanjangan untuk masa penahanan Ferdy Sambo sampai sidang berjalan

Minggu, 29 Januari 2023 | 09:24 WIB
Gambar Ferdy Sambo. (Instagram/ @ferdysambo63)

JAKARTA INSIDER - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) selama ini masih tetap memastikan bahwa pihaknya akan memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo sebagai terdakwa.

Seorang Humas dari PN Jaksel yang bernama Djuyamto mengatakan, bahwa pemilik skenario pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J itu, akan tetap berada di dalam sel tahanan.

Hal tersebut akan terus berlangsung hingga majelis hakim PN Jaksel belum menjatuhkan vonis dan putusan hukum terkait kasus pembunuhan berencana di Duren Tiga 46 silam waktu.

Baca Juga: Terkuak! Ferry Irawan mengaku depresi, namun hasil pemeriksaan psikologisnya normal, menghindari tuntutan?

Humas PN Jaksel turut menjelaskan, bahwa pihaknya, majelis hakim tingkat pertama, sudah mengajukan kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta agar tetap dilakukan penahanan terhadap terdakwa, Ferdy Sambo sampai proses persidangan berjalan.

“Surat permohonan perpanjangan penahanan terhadap terdakwa FS sudah dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Terdakwa FS, akan tetap ditahan selama 30 hari, terhitung 7 Februari 2023 mendatang,” kata Djuyamto.

Perlu diketahui bahwasanya penahanan selanjutnya terhadap Ferdy Sambo merupakan periode ketiga.

Baca Juga: Teganya pasukan Israel bunuh remaja Palestina, korban dibiarkan tewas kehabisan darah dan menahan jenazahnya

PN Jaksel juga telah melakukan perpanjangan tahanan yang dihitung sejak 8 Januari 2023.

Untuk diketahui kembali, Ferdy Sambo telah menjalani penahanan awal sidang sejak November 2022.

Akan tetapi, status penahanan sebagai tersangka pada saat kasus ini terhitung sejak Agustus 2022.

Kemudian, Ferdy Sambo dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar).

Baca Juga: Patut diacungi jempol! Belum 100% pulih, tapi Indra Bekti masih ingat dengan ini ...

Berdasarkan informasi yang diperoleh JAKARTA INSIDER dari berbagai sumber, usulan perpanjangan masa penahanan Ferdy Sambo adalah 30 hari.

Halaman:

Tags

Terkini