JAKARTA INSIDER - Mantan Wali Kota Blitar, MSA, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso, pada Desember 2022.
Hal ini disampaikan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto, di Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Jumat Jum'at (27/1/2023).
Toni Harmanto mengatakan MSA ditangkap pada Jum'at dinihari, terkait keterlibatannya dalam kasus pembobolan Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar, Santoso, Senin (12/12/2022).
Baca Juga: Rheinmetall siap kirim tank Leopard ke Ukraina, bakal mengubah dinamika perang melawan Rusia
"Kita memastikan menangkap MSA dalam keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Bapak Wali Kota Blitar," ungkap Irjen Toni Harmanto.
Ia juga menjelaskan ditetapkannya MSA sebagai tersangka berdasar pada beragam fakta dan bukti-bukti yand diperoleh.
Toni Harmanto juga mengungkapkan MSA menjadi otak dalam pembobolan Rumah Dinas Wali Kota Blitar.
Tersangka memberikan informasi kepada pelaku atau eksekutor dari dalam lapas.
Baca Juga: Penyebar hoax penculikan anak yang ramai di Sulawesi Tenggara sudah diamankan Polda
"Berdasar pemeriksaan intensif dari para pelaku yang sudah kita tangkap sebelumnya dan kita pastikan mereka bertemu, dan berkomunikasi di satu lapas, dan memberikan informasi keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu," jelas Toni Harmanto.
Diketahui MSA yang pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen, karena kasus suap pada 2018 lalu merupakan informan kelima pelaku yang melakukan perampokan pada 12 Desember 2022 lalu.
Dirreskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan tersangka mengetahui profil kelima tersangka yang memang spesialis rampok.