hukum-kriminal

Burung Ilham Wahyudi sempat tak bisa berkicau, rekening BCA diblokir KPK

Sabtu, 28 Januari 2023 | 09:39 WIB
Surat pemberitahuan pemblokiran yang diterima Ilham Wahyudi, penjual burung di Pamekasan, Jawa Timur.

Hera F. Haryn menjelaskan, kekeliruan tersebut karena adanya kesamaan nama dan tanggal lahir antara nasabah dengan Ilham Wahyudi yang dimaksud dalam surat permintaan pemblokiran dari KPK.

"Perwakilan BCA telah menemui nasabah secara kekeluargaan dan memberikan penjelasan terkait kekeliruan pemblokiran rekening nasabah,” jelas Hera F. Haryn.

Adapun Ilham Wahyudi  yang dimaksud oleh KPK adalah Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat sekaligus kader Partai NasDem.

Ilham Wahyudi diduga menyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simanjuntak untuk mengurus dana hibah Pemprov Jawa Timur.

Baca Juga: Profil Samanhudi Anwar, bekas walikota 2 periode yang diduga jadi otak perampokan rumah dinas Walikota Blitar

Penetapan tersangka Ilham Wahyudi, bermula dari adanya pengaduan dari masyarakat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

KPK melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana. Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan.

Penyidik KPK kemudian menangkap empat orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur, pada Rabu malam, 14 Desember 2022.

Penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jatim, yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Baca Juga: Perdebatan sengit antara China-AS dalam pertemuan WTO karena hal ini

Sedangkan tersangka pemberi masing-masing Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Dijelaskan Ali Fikri, kasus dugaan suap dana hibah Pemprov Jawa Timur,  terjadi pada tahun anggaran 2020 dan 2021 APBD Pemprov Jatim. Dana belanja hibah yang direalisasikan jumlahnya  sekitar Rp 7,8 triliun untuk badan, lembaga, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di Pemprov Jatim.

Distribusi penyalurannya antara lain melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan. Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Jatim, salah satunya adalah Sahat Tua P Simandjuntak (STPS).

Baca Juga: Virendy Marjefy, mahasiswa Unhas meninggal saat Diksar Mapala, keluarganya minta bantuan hukum LKBH Makassar

Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) kemudian menawarkan diri membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka alias ijon. Kemudian Abdul Hamid menerima tawaran tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini