hukum-kriminal

Polri belum putuskan nasib Bharada Richard dan Bripka Ricky Rizal apakah dipecat seperti Sambo atau demosi

Jumat, 27 Januari 2023 | 12:30 WIB
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara di PN Jaksel

 

JAKARTA INSIDER - Kepolisian RI baru akan putuskan sanksi etik terhadap Bharada E dan Ricky Rizal apabila sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkcrah).

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal Wibowo, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (27/1/2023), Polri belum memastikan apakah sanksi etik yang akan dijatuhkan sama seperti Ferdy Sambo yakni pemberhentian dengan tidak hormat atau yang lain (demosi).

Baca Juga: Menakjubkan! Meskipun masih terlihat linglung, tapi Indra Bekti tetap ingat tata cara sholat

"Setelah selesai dan inkrah dulu," kata Dedi.

Saat ini sidang pidana terhadap Bharada E dan Ricky Rizal sedang berproses mendengar tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atau nota pembelaan terdakwa atau replik.

Setelah itu dilanjutkan dengan duplik dari terdakwa, dan baru majelis hakim membacakan putusannya (vonis).

"Belum (ada sanksi etik), kami masih menunggu proses persidangan yang menjadi domain dan ranah pengadilan," kata Dedi.

Baca Juga: Septi berikan sederet permintaan sebagai persyaratan rujuk dengan Putra Siregar, salah satunya berhenti KDRT?

Sebagaimana diketahui, Bharada E dituntut oleh JPU pidana penjara selama 12 tahun atas perbuatannya melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Bripka Ricky Rizal dituntut delapan tahun pidana penjara.

Perbuatannya sama dengan Bharada E melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Resep minuman segar, jelly drink strawberry. Bisa juga untuk takjil Ramadhan. Yukk simak resepnya di sini

Tiga terdakwa lainnya, juga dituntut dengan pidana penjara berbeda. Terdakwa Ferdy Sambo dituntut 12 tahun, sedangkan istrinya Putri Candrawathi dituntut delapan tahun. Terakhir Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini