Banyak hal yang memberatkan Ferdy Sambo, JPU tidak melihat hal yang meringankan terhadap terdakwa.
Menurut JPU, perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Ferdy Sambo juga dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Selain itu, jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional.***