JAKARTA INSIDER - Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J Martin Lukas Simanjuntak kecewa dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.
Martin sependapat dengan pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ferdy Sambo yang menyimpulkan terdakwa telah terbukti secara sah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Ferdy Sambo juga terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam Pasal 340 juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Menurut Martin, terdakwa Ferdy Sambo layak mendapatkan hukuman maksimal, karena kejahatan yang dilakukannya serta perannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J sebagai aktor intelektual.
Sebab itulah Martin berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis maksimal kepada Ferdy Sambo usai JPU membacakan tuntutannya.
Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU membacakan tuntutannya kepada Ferdy Sambo atas dua perkara yang dijalaninya, yakni pembunuhan berencana Brigadir J serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti secara sah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama, sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai mana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair.
Baca Juga: Desain Lion Air jadi guncingan netizen. Aneh, menakutkan seperti kecelakaan pesawat jatuh di laut
JPU menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa Ferdy Sambo tetap ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaiman Nahdi menjelaskan, JPU menuntut Ferdy Sambo pidana seumur hidup untuk kedua perkara yang didakwakan kepadanya.
"Tuntutan itu untuk kedua perkara yang dimaksud, jadi sistemnya bukan ditambah (hukumannya), tetapi diambil yang paling tinggi ancamannya, yaitu Pasal 340,” kata Syarif.