hukum-kriminal

Isi surat Ferry Irawan untuk Venna Melinda, sebelum dijebloskan di ruang tahanan: Abi mohon maaf...

Selasa, 17 Januari 2023 | 12:57 WIB
Ferry Irawan resmi ditahan sebagai tersangka kasus KRDT. Dia mengirimkan sepucuk surat untuk istrinya.

JAKARTA INSIDER – Artis lawas, Ferry Irawan, akhirnya ditahan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda pada Senin (16/1).

Ferry Irawan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 9 jam, mulai dari pukul 10.15 hingga 19.15 WIB sebagai tersangka KDRT di Ditreskrimum Polda Jawa Timur

Awalnya Ferry Irawan tiba di Mapolda Jatim sekitat pukul 10.14 WIB, Senin (16/1). Ferry yang didampingi kuasa hukumnya Jeffry Simatupang kemudian diperiksa di Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca Juga: Ferry Irawan jadi tersangka dan resmi ditahan di Polda Jatim. Begini ucapan penyesalannya kepada Venna Melinda

Sebelum resmi ditahan, penasihat hukumnya sempat menyampaikan permohonan penahan kepada penyidik dengan alasan kliennya sedang sakit.

"Kami meminta kepada kepolisian Polda Jawa Timur untuk tidak melakukan penahanan kepada Pak Ferry. Itu yang pertama. Yang kedua teman-teman sudah tahu, Pak Ferry juga memiliki riwayat penyakit. Supaya pak Ferry tetap bisa menjalankan proses hukum dengan baik, dirawat dengan baik," ujar Jeffry.

Namun, usia menjalani pemeriksaan dan serangkaian tes kesehatan, pada akhirnya permintaan Ferry Irawan untuk penangguhan penahanan ditolak penyidik.

Baca Juga: Olaf Scholz rencanakan meetup dengan PM Fumio Kishida di Jepang pada Maret mendatang

Usai diperiksa hingga pukul 19.15, Ferry resmi ditahan Polda Jatim. Dia langsung memakai baju tahanan warna biru.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan telah terpenuhinya syarat objektif yang diperlukan oleh penyidik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, maka terhadap Ferry dilakukan penahanan.

"Kemudian malam ini juga penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI. Iya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jadi syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan," tambah Dirmanto, Senin (16/1) malam.

Baca Juga: Iwan Bule akui satu hal yang belum terpenuhi selama menjabat sebagai ketua PSSI

Isi surat Ferry Irawan untuk Venna Melinda

Sebelum dijebloskan ke ruang tahanan, Ferry Irawan sempat menemui wartawan yang meliput peristiwa ini.

Halaman:

Tags

Terkini