hukum-kriminal

Gunakan istilah ketuk palu, 28 anggota DPRD minta jatah ke Zumi Zola untuk muluskan pengesahan RAPBD Jambi

Selasa, 10 Januari 2023 | 22:48 WIB
KPK umumkan 28 tersangka anggota DPRD dalam dugaan anggaran RAPBD Provinsi Jambi, Selasa (10/1/2023) (Kompas TV)

 

JAKARTA INSIDER - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak umumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi terkait RAPBD tahun 2017 dan 2018.

Menurut Johanis Tanak, KPK akan melakukan tindak penahanaan guna memperlancar proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh tim penyidik KPK.

Dalam jumpa pers pada Selasa (10/1/2023), dikatakan Johanis, perkara ini terkait dengan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

Dimana sebelumnya perkara yang sama pernah ditangani KPK dan telah diputus oleh pengadilan.

"Yaitu yang melibatkan tersangka dan kini menjadi terpidana yaitu inisial ZZ Gubernur Jambi, berjumlah 24 orang. Saya yakin teman teman media sudah tahu karena ini sudah masa lalu," ujar Johanis.

Baca Juga: Alhamdulillah, tidak ada lagi pembatasan usia Jamaah Haji. Menag ungkap, tahun 2023 kuota haji 221 ribu

Menurutnya, sebagai bagian yang diberi kewenangan untuk melakukan tindak korupsi, KPK tidak tinggal diam terhadap pelaku tindak korupsi.

"Meski pun sudah lama terjadi, sepanjang cukup bukti dan alat bukti mendukung untuk melakukan tindak lanjut atas tindak pidana yang terjadi, maka KPK akan menindaklanjuti penanganan perkaranya," jelas Johanis.

"Saat ini KPK telah menetapkan 28 orang tersangka yang juga terkait dengan penetapan pengumuman adanya tindak pidana korupsi, yang berkaitan dengan anggaran APBD Provinsi Jambi 2014 sampai dengan 2019," tambahnya.

Baca Juga: Tahun 2023 Kemendikbudristek umumkan ada 3 jalur seleksi mahasiswa baru

Adapun para tersangka yang telah ditetapkan pada Senin (10/1/2023) dilakukan penahanan masing masing adalah SP, SA, SN, MT, SP, RW, MJ, PR, IK, TR, KN, MH, LS, EM, MK, RH, MS, HH, AR, BY, HA, NR, NU, ASHD, DL, MI, MU, HI.

Dari 28 tersangka tersebut untuk sementara 10 orang dilakukan penahanan.

"Ini dilakukan untuk kepentingan proses pemeriksaan penyidikan dan masa penahanan 20 hari, mulai 10 sampai 29 januri 2023," katanya.

Halaman:

Tags

Terkini