Ketiga, perbuatan para terdakwa perkara minyak goreng juga dinilai menguntungkan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu:
- dari PT Permata Hijau Palm Oleo,
- PT Nagamas Palmoil Lestari,
- PT Permata Hijau Sawit, dan
- PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp124,4 miliar atau Rp124.418.318.216.
Diungkap hakim bahwa cara kelima terdakwa menguntungkan perusahaan-perusahaan tersebut adalah dengan mengondisikan perusahaan mendapat izin PE CPO dari Kementerian Perdagangan.
Pasca perusahaan tersebut mendapatkan izin PE CPO, perusahaan-perusahaan itu menjadi tidak memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) sebagaimana srayat dan ketentuan yaitu memasok kebutuhan dalam negeri sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO atau RDB Palm Olein.
Sehingga total kerugian negara yakni sebesar Rp2,95 triliun atau lebih tepatnya sebesar Rp2.952.526.912.294,45 yang mana kerugian tersebut yang ditanggung oleh pemerintah dari diterbitkannya PE atas perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam:
- Grup Wilmar (Rp 1.658.195.109.817,11),
- Grup Permata Hijau (Rp 186.430.960.865,26), dan
- Grup Musim Mas (Rp 1.107.900.841.612,08)
sebagaimana tertuang dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor pe.03/SR-511/03/01/2022 tanggal 18 Juli 2022.
"Terhadap unsur perbuatan merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa" kata hakim.***