JAKARTA INSIDER - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK)menetapkan dan menahan BK (Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Divisi Hukum Mabes Polri).
BK adalah tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara terkait Pemalsuan Surat hak ahli waris PT.ACM di Mabes Polri.
Perkara ini bermula dari adanya pelaporan dugaan pemalsuan surat hak ahli waris PT. ACM dengan pihak terlapor ES dan HW.
Dikutip dari akun Instagram @official.kpk, Jumat (6/1/2023), atas pelaporan tersebut, ES dan HW dipertemukan dengan tersangka BK untuk melakukan pengkondisian agar lepas dari jerat pidana.
KPK menyayangkan adanya aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum namun justru menerima suap dan gratifikasi dari pihak yang berperkara.
KPK akan terus melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi agar hal ini tidak terjadi kembali.
@risnaghae03, Sekalian tangkap oknum" yang suka sekali minta uang kalau tes polisi..
@herman_penyuluh_antikorupsi, Kami menyampaikan apresiasi atas kinerja KPK dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi dan melacak terduga tikus kantor. #lawankorupsi
Baca Juga: Mantab! Pemerintah tetap lanjutkan program Kartu Prakerja 2023 dengan skema normal
@hasnanj1412, BUMN yang dibubarkan kemarin oleh presiden apakah sudah diaudit data keuangan dsb. Jangan sampe lolos min.
@stevemark29_, Pupr dumai tolong ditindak lanjutin jalan2 didumai tidak ada yg bagus sama sekali tolong diperhatikan
@adrianpili, Kasus Formule E sdh sampai mana Bos? Dah g sabar dengar kabarnya, kalau memang tdk terbukti umumkan aja tetapi kalau terbukti segera proses Bos agar jadi jelas dan terang.
@roy.bukan.arsitek.art, Polisi oh.. Polisi...????????????.***