hukum-kriminal

Niat 'jebak' hakim agar datangi TKP Duren Tiga, kuasa hukum Ferdy Sambo malah terpojok dan gagal total!

Rabu, 4 Januari 2023 | 21:44 WIB
Pengacara keluarga mendiang Brigadir J, Martin Lukas Simanjutak (Kompas TV)

JAKARTA INSIDER - Maksud hati ingin meyakinkan hakim bahwa ada keterangan tak masuk akal seputar pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J, kuasa hukum Ferdy Sambo malah telak disentil hakim.

Pada Rabu (4/1/2023), kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengajukan permintaan kepada seluruh pihak berperkara, kecuali saksi dan terdakwa, untuk meninjau TKP di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Alasan Arman terdapat beberapa poin yang akan menjadi materi untuk memastikan pemahaman yang utuh dari majelis hakim atas kesaksian-kesaksian yang terungkap di persidangan.

 

Baca Juga: Fajar Sadboy curhat berkisah tentang sang mantan kekasih: Sudah melupakan, tapi kenyamanannya susah dilupakan

Menurut Arman, cek TKP Duren Tiga untuk memastikan pemahaman yang utuh dari majelis hakim atas kesaksian-kesaksian yang bagi kubunya tidak masuk akal, jika dikaitkan dengan kondisi TKP.

Menanggapi hal ini pengacara keluarga mendiang Brigadir Yosua, Martin Lukas Simanjutak mengatakan, justru permintaan kubu Ferdy Sambo malah menyudutkan dan merugikan kliennya.

"Awalnya ini inisiasi Arman untuk membuat terang perkara ini dan supaya ada keseimbangan dan keadilan, makanya mereka mohon ke hakim untuk melihat rumah Duren Tiga, " kata Martin, dikutip dari tayangan Kompas Pagi, Rabu (4/1/2023).

"Namun hakim kan juga jeli ya untuk melihat. Hakim bilang kalau mau lihat terang dan jernih, jangan lihat Duren Tiga saja, tapi lihat Saguling juga. Makanya ini yang menurut saya mau dijebak tapi jebakannya gagal," ujar Martin.

Baca Juga: Fajar Sadboy berkisah kehidupannya sebelum dan pasca terkenal:Saya bersyukur ada orang yang terhibur sama saya

Artinya, lanjut Martin,  datangi TKP hakim malah akan melihat lebih detil dibanding yang selama ini diungkap para terdakwa, saksi di persidangan pembunuhan Brigadir J.

"Karena kuncinya itu sebenarnya ada di rumah Saguling," tegas Martin.

"Pasti hakim akan lebih tercerahkan lagi, jika melihat langsung TKP mulai dari lantai 1, lantai 2, lalu garasi di Saguling. Karena akan lebih memudahkan membayangkan rekontsruksi pada saat kejadian mulai sebelum perencanaan, dalam perencanaan dan pasca perencanaan," jelas Martin.

Ia mencontohkan saat Bharada Elizier dipanggil Ferdy Sambo, naik lift dan diperintah untuk ambil senjata.

Halaman:

Tags

Terkini