JAKARTA INSIDER - Operasi tangkap tangan (OTT) pertama yang ditangani Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) adalah terkait Pemilu.
Saat itu, Selasa, 8 Maret 2005, KPK menerima laporan adanya indikasi upaya untuk mempengaruhi tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait pemeriksaan pengadaan kotak suara untuk tahun 2004 yang dilakukan oleh MW (Ketua Panitia Pengadaan Kotak Suara Pemilu 2004).
MW diduga menjanjikan sejumlah uang sekitar Rp200 – 300 Juta agar tim auditor BPK menghilangkan temuan tentang indikasi penyimpangan pengadaan kotak suara yang mengakibatkan kerugian negara.
Baca Juga: Timnas Indonesia tembus semifinal Piala AFF 2022, ini calon lawan Timnas Garuda
Selanjutnya, Jumat, 9 April 2005, KPK menetapkan MW sebagai tersangka dalam kegiatan tangkap tangan dugaan pemberian hadiah atau janji kepada Penyelenggara Negara.
Penetapan ini menjadi kegiatan tangkap tangan pertama KPK.
Hal ini diungkap KPK dalam unggahan akun Instagram @official.kpk, pada Selasa (3/1/2023).
Sementara kasus pertama yang ditangani KPK berawal dari pengaduan masyarakat dan laporan mengenai dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Aceh kala itu, Abdullah Puteh.
Pada 7 Desember 2004, KPK menetapkan Puteh sebagai tersangka.
Dan 13 September 2005, Mahkamah Agung menjatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp500 Juta dengan uang pengganti Rp6,564 Miliar.
Namun kiprah awal KPK ini disindir netizen yang menanggapi postingan KPK ini.
@aku.fahmi, Njirr -_- denda dan penjaranya ga sebanding sama yang diambil
@tokomurahpontianak, Saya dukung #TangkapTangan KPK ???????? #TangkapTanganKPK merupakan cara efektif menjaring para koruptor Indonesia ????????