hukum-kriminal

Kompolnas Poengky Indiarti: Dicabutnya gugatan Ferdy Sambo jadi bukti alibi Sambo mengada ngada dan aneh

Senin, 2 Januari 2023 | 14:38 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (istimewa)

JAKARTA INSIDER - Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan pencabutan gugatan menjadi bukti dan semakin menguatkan dugaan tindakan Ferdy Sambo itu mengada-ada.

Gugatan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dinilai Poengky merupakan hal aneh.

"(Itu) menguatkan dugaan gugatan yang diajukan sangat mengada-ada dan kemungkinan besar ditolak majelis hakim PTUN. Jika yang bersangkutan mengatakan mencabut gugatan karena kecintaan pada Polri, hal ini merupakan hal yang aneh," jelas Poengky kepada wartawan, Senin (2/1/2023).

Baca Juga: Putra Siregar digugat cerai oleh sang istri, Septi. Kuasa hukum Septi ungkap alasannya: Yang jelas pasti ada..

"Meski mengajukan gugatan PTUN adalah hak yang bersangkutan, tetapi pilihan untuk mencabut gugatan adalah pilihan yang baik. Kami masih belum mengetahui apa yang menyebabkan yang bersangkutan mengajukan gugatan dan segera mencabutnya," imbuhnya.

Menurut Poengky, seharusnya Ferdy Sambo tidak melakukan pelanggaran berat apabila meemang benar cinta terhadap institusi Polri.

Dia pun mengingatkan agar yang bersangkutan fokus persidangan kasus pembunuhan berencana yang menjeratnya.

Baca Juga: Indonesia tantang Filipina jadi laga hidup mati di Piala AFF 2022, Shin Tae Yong: Semua pertandingan final

"Kalau cinta Polri, seharusnya yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran berat. Kalau toh sudah terjadi pelanggaran berat, yang bersangkutan seharusnya menerima hasil putusan sidang KKEP dan tidak mengajukan perlawanan berupa upaya banding," tuturnya.

"Apalagi kemudian mengajukan gugatan PTUN. Kompolnas berharap saudara Ferdy Sambo fokus pada sidang pidananya dan secara ksatria harus bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukannya," sambungnya.

Baca Juga: Kapitalisasi pasar modal Indonesia tahun 2022 tumbuh cukup besar, hingga mencapai Rp 9.499 triliun

Diberitakan sebelumnya, pihak Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap Presiden dan Kapolri yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dirinya dari keanggotaan Polri.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan langkah pencabutan gugatan tersebut diambil setelah mempertimbangkan dan mendengar masukan dari berbagai pihak.

"Hari ini, Jumat 30 Desember 2022 selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN," terang Arman.***

Tags

Terkini