"Kemarin waktu Tripartit di Disnaker Makassar malah saya dibilangin sudah dilaporkan ke polisi, karena pencemaran nama baik dan penipuan. Jadi saya bingung, apa yang telah saya lakukan ? Malah dituduh yang macam-macam," ujar Suriati (31 tahun).
Suriati menambahkan, "Kemarin saya dipaksa pak, bikin surat perjanjian pemutusan kontrak kerja, dengan pesangon cuman Rp. 1,7 jt (1 bulan gaji), tapi saya menolak, makanya saya membawa persoalan ini ke Disnaker Makassar."
Dalam rilis LKBH yang diterima JAKARTA INSIDER, Jumat (23/12), menyebutkan Klinik Pediatrica Husada pimpinan Dr.dr. Bob Wahyudin, SpAK, CIMI ini telah menunjuk seorang pengacara untuk menghadapi Suriati pada proses Tripartit, di dinas tenaga kerja Makassar.
Baca Juga: Bacaan Al Quran surat Al Baqarah ayat 255, amalan sebelum tidur yang memudahkan sakaratul maut
Saat JAKARTA INSIDER mengkonfirmasi kepada Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, untuk memastikan pendampingan atas pengaduan hukum dari Suriati, mereka membenarkan.
"Betul kami sekarang yang mendampingi sesuai dari permintaan ibu Suriati sendiri, semoga kami amanah dalam mendampingi ibu Suriati sampai hak-haknya terpenuhi semuanya," ujar Muhammad Sirul Haq.
Sementara menurut keterangan Dr.dr. Bob Wahyudin, SpAK, CIMI, Kepala klinik Pediatrica Husada dalam keterangan berita acara Bipartit di Klinik Pediatrica Husada menyebutkan, Suriati bukan karyawan klinik CV. Pediatrica Gemilang.
Baca Juga: Tak hanya sakit kepala, sulit ereksi juga jadi gejala kolesterol tinggi. Waspadai 10 gejala ini!
Suriati adalah orang yang dimintai tolong oleh Dr.dr. Bob Wahyudin, SpAK, CIMI secara pribadi untuk membantu kelancaran praktek, dan kepadanya diberikan upah secara pribadi.
Dr.dr. Bob Wahyudin, SpAK, CIMI selaku pimpinan Klinik Pediatrica Husada lebih lanjut mengungkap, dalam berita acara Bipartit, Suriati diistirahatkan karena kondisi kehamilannya yang sangat rentan dan bisa membahayakan janin serta keselamatan ibunya.
"Bukan atas dasar sentimen pribadi, tapi bentuk perhatian demi keselamatan janin dan ibunya," tukas Dr. dr.Bob Wahyudin, SpAK, CIMI, yang ditirukan oleh Direktur LKBH Makassar.
Baca Juga: 5 Keistimewaan bacaan surat Al Baqarah ayat 255, menjadi pembuka bagi segala kesusahan
LKBH Makassar sendiri dalam pendampingan Suriati, memastikan hak-hak pekerja terpenuhi semua, termasuk kekurangan gaji selama ini yang sudah masuk tindak pidana ketenagakerjaan yang bisa diproses secara pidana.***