hukum-kriminal

Reskrimsus Polda Metro Jaya ungkap kasus pengoplosan gas subsidi, 20 pelaku diamankan

Jumat, 23 Desember 2022 | 16:40 WIB
Pelaku gas 3 kg subsidi ke tabung kosong 12 kg non subsidi (Humas PMJ)

 

JAKARTA INSIDER - Subdit III Sumber Daya Lingkungan Hidup (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas bersubsidi dan mengamankan 20 pelaku.

Modus para pelaku memindahkan atau mengoplos gas 3 kg subsidi ke tabung kosong 12 kg non subsidi dan kemudian dijual kepada masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat yang mencurigakan kegiatan pengoplosan gas.

Baca Juga: Wajah Lionel Messi bakal muncul di pecahan uang 1.000 Peso Argentina. Angka 1.000 jadi angka penghormatan

"Pengungkapan Kasus Metrologi legal ini. Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, serta perlindungan konsumen," kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/12/2022).

Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kata Zulpan berhasil mengamankan 20 pelaku di wilayah DKI Jakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi.

"Pengungkapan kasus ini adalah pengungkapan kasus yang diungkap dari rentang waktu mulai bulan September sampai dengan November Tahun 2022 di jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujarnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi bakal ikut nonton langsung laga Indonesia vs Kamboja di Stadion Gelora Bung Karno sore ini

"Terkait dengan pengungkapan kasus ini sebanyak 20 orang tersangka yang bisa diamankan, tadi kita tampilkan memang tidak semua mengingat keterbatasan tempat," kata Zulpan.

Dalam menjalankan aksinya para pelaku membagi tugasnya masing-masing, ada yang berperan sebagai penyuntikan gas atau yang disebut sebagai dokter.

"Tersangka diantaranya dua orang sebagai pemilik merangkap dokter istilahnya, kemudian 5 orang sebagai pemilik, 7 orang sebagai dokter dan 6 orang sebagai karyawan," tutur Zulpan.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menambahkan, para pelaku pengoplosan berinisial JP, S berperan sebagai pemilik yang merangkap sebagai dokter atau penyuntikan gas.

Baca Juga: Terlihat adem dan harmonis siapa sangka Nadia Mulya gugat cerai suami. Padahal 17 tahun menikah dan ada 2 anak

"Kemudian M, DL, YS dan PH sebagai pemilik. Dan A, H, IYS ,K,S, E ,FP sebagai dokter, selanjutnya ST, RS, MR ,DK, Y,R sebagai karyawan," katanya.

Halaman:

Tags

Terkini