hukum-kriminal

Usai geledah ruang fraksi DPRD Jawa Timur, KPK amankan barang bukti uang Rp 1 miliar dan beberapa dokumen

Kamis, 22 Desember 2022 | 15:00 WIB
KPK menetapkan STPS (Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019-2024) dan 3 orang lainnya sebagai tersangka dalam kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur. (official_kpk)



JAKARTA INSIDER - Usai melakukan penggeledahan di ruang fraksi beberapa anggota DPRD Jawa Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang lebih dari Rp1 miliar.

Penggeledahan oleh KPK dilakukan pada Senin (19/12/2022) dan Selasa (20/12/2022) kemarin.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, (22/12/2022), penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan pelaksanaan hibah termasuk barang bukti elektronik, serta uang tunai yang jumlahnya sejauh ini lebih dari Rp1 miliar.

Baca Juga: 40 Lagu tentang ibu, cocok dinyanyikan pada momen Hari Ibu 22 Desember

"Adapun bukti yang kami dapatkan berupa uang dan dokumen. Barang bukti ini diduga masih terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah APBD Jatim yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) selaku tersangka penerima suap," ujar Ali.

Penggeledahan di Gedung DPRD Jatim itu dilakukan di ruang kerja ketua DPRD Jatim, wakil ketua DPRD Jatim, serta beberapa komisi dan fraksi.

Selain Sahat Tua, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut, dua di antaranya selaku penerima suap, yakni Rusdi (RS) yang merupakan Staf Ahli Sahat Tua serta Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH).

Baca Juga: Mensos Risma beri pesan di Hari Ibu 22 Desember: Tak ada lagi seorang anak yang telantarkan orang tuanya

Sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap ialah Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sebagai penerima suap, STPS dan RS disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, AH dan IW disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Tags

Terkini