Sahat telah ditangkap oleh KPK bersama tiga orang terkait dugaan kasus suap dana hibah kelompok masyarakat melalui APBN Jatim.
Sahat diduga menerima suap dana hibah tersebut sebesar Rp5 miliar.
Dua tersangka lainnya yang ditangkap adalah Kepala Desa Jelgung Abdul Hamid sebagai pemberi suap dan koordinator lapangan pokmas, Ilham Wahyudi.***