Hasil penyelidikan sementara, diduga Sahat Tua Simanjuntak memperoleh 20 persen dari dana hibah yang disalurkan.
Menurut Tanak, diduga Sahat Tua Simanjuntak bermain dalam penyaluran dana hibah kelompok nasyarakat sejak dua tahun lalu.
Modusnya, katanya, Sahat Tua Simanjuntak menawarkan diri membantu pengusulan pemberian dana hibah dengan kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai ijon.
Baca Juga: Awas! Ternyata ikan teri bisa jadi penyebab penyakit asam urat, berikut penjelasannya
"Diduga ada kesepakatan agar Sahat Tua Simanjuntak mendapat jatah 20 persen dari dana hibah yang bakal disalurkan. Sedangkan Abdul Hamid mendapat bagian 10 persen," katanya.
Melalui keduanya, dana hibah tersalurkan masing-masing sebesar Rp40 miliar pada tahun 2020 dan 2021.
Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali diterima, Abdul Hamid kembali menghubungi Sahat Tua Simanjuntak.
Baca Juga: Makin keren! Oppo find X6 diprediksi mempunyai 3 kamera beresolusi..
"Tersangka Abdul Hamid bersepakat menyerahkan uang Rp2 miliar sebagai uang ijon untuk Sahat Tua Simanjuntak,"ujar Tanak dalam konferensi pers Jumat malam (16/12/2022).
Tapi, akhirnya para tersangka ditangkap KPK di Surabaya.
Dengan penangkapan itu, karier politik Sahat Tua Simanjuntak yang cukup cemerlang dalam 13 tahun terakhir diperkirakan bisa berakhir lebih cepat.
Padahal masa jabatan Sahat Tua Simanjuntak di DPRD Jawa Timur masih ada beberapa tahun lagi karena Pemilu dilangsungkan pada 2024.
Baca Juga: Jangan asal minum obat, ini herbal alami untuk mengobati asam urat
Perjalanan karier politik Sahat Tua Simanjuntak memang cukup panjang.
Pada 1997, Sahat Tua Simanjuntak yang maju jadi caleg DPRD Surabaya gagal terpilih.