hukum-kriminal

Lengkapi penyidikan, KPK tahan Sahat Tua Simanjuntak hingga 3 Januari 2023

Sabtu, 17 Desember 2022 | 22:05 WIB
Sahat Tua Simanjuntak dan tiga orang lainnya tersangka korupsi dana hibah kelompok masyarakat ditahan KPK. (Dok. PMJ News)

 

JAKARTA INSIDER - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menahan Sahat Tua Simanjuntak sejak 15 Desember 2022-3 Januari 2023.

Penahanan Sahat Tua Simanjuntak dan tiga tersangka lainnya karena terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat pada 14 Desember 2022.

"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Surabaya, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga: Jangan khawatir! Penderita asam urat ternyata boleh makan ikan, salah satunya ikan salmon

Diduga keenakan dapat komisi 20 persen, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak itu sudah melakukan korupsi Dana Hibah Kelompok Masyarakat selama dua tahun.

Sahat disebut-sebut mendapat jatah 20 persen dari dana hibah yang disalurkan.

"KPK sudah menetapkan Sahat Tua Simanjuntak dan tiga orang lainnyasebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat," ujar Johanis Tanak.

Baca Juga: Mengejutkan! Misteri uang Rp100 triliun di rekening Brigadir Joshua, ternyata milik Ferdy Sambo

Selain Sahat Tua Simanjuntak, KPK menahan tiga tersangka lainnya.

Tiga tersangka adalah staf ahli Sahat Tua Simanjuntak bernama Rusdi, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus koordinator kelompok masyarakat Abdul Hamid.

Serta koordinator lapangan kelompok masyarakat, Ilham Wahyudi alias Eeng.

"Keempatnya terjaring dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) di Surabaya, Rabu (14/12/2022) malam," ujarnya dalam konferensi pers pada Jumat (16/12/2022) malam.

Baca Juga: Asam urat mengganggu aktivitas sehari-hari, berikut gejala, penyebab dan cara mencegahnya

Halaman:

Tags

Terkini