hukum-kriminal

Hanya vonis bui 4 tahun sejumlah aset mewah Doni Salmanan pun akan dikembalikan. Ini daftarnya

Jumat, 16 Desember 2022 | 23:50 WIB
Doni Salmanan sebelum dipenjara berfoto dengan aset mewahnya

 

JAKARTA INSIDER - Doni Salmanan dilaporkan atas kasus penipuan investasi binary option Quotex.

Doni Salmanan harus menerima putusan PN Bale Bandung bui 4 tahun dan denda Rp1 miliar.

Sejumlah barang bukti berupa aset mewah Doni Salmanan yang sempat disita akan dikembalikan.

Dilansir JAKARTA INSIDER dari kanal YouTube tvOneNews pada Jumat (16/12/2022) tentang aset mewah Doni Salmanan masih di ruang barang bukti PN Bale Bandung.

Baca Juga: Ledakan bom mobil di Turki melukai 8 petugas polisi dan seorang warga

Dikabarkan korban yang melaporkan adalah member yang tertipu hingga mendapat kerugian total Rp24 miliar.

Tetapi dari kerugian total tesebut terdakwa tidak diwajibkan mengembalikan kerugian kepada korban.

Bahkan sejumlah aset -aset milik terdakwa berupa uang, kendaraan mewah dan sertifikat rumah akan dikembalikan kepada terdakwa.

Baca Juga: Profil Doni Salmanan, mantan crazy rich Bandung yang kini dipenjara. Pernah jadi tukang parkir dan OB

Intip sejumlah aset mewah milik terdakwa yang sampai 7 jam lalu dari artikel ini dibuat masih berada di ruang barang bukti PN Bale Bandung.

Tunggangan mewah Doni Salmanan antara lain:

  • 2 unit Honda CR-V
  • 1 Toyota Fortuner Hitam
  • 1 unit BMW 840i Coupe M Toch
  • Lamborghini Huracan
  • Porsche 911 Carrera 45.
  • Yamaha Scorplo
  • 2 unit Honda BeAt
  • Kawasaki Ninja H2
  • Kawasaki ZX10 R
  • Kawasaki ZX-2SR
  • BMW S1000RR
  • KTM 6 Days 500 cc
  • Ducati Superleggera V4

Baca Juga: Curhat pilu korban Doni Salmanan. Rugi hingga Rp 1,2 miliar, jual rumah, mobil, dan kini dikejar utang

Satibi, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa barang bukti dari nomor 1 sampai 131 akan dikembalikan kepada terdakwa.

Halaman:

Tags

Terkini