Atas vonis ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengaku pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Menurutnya vonis hakim itu sangat jauh dari harapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Doni Salmanan bersalah sesuai dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua.
Sementara itu dakwaan kedua terkait Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dinilai tak terpenuhi. Dengan kata lain, ia tidak harus membayarkan ganti rugi atau restitusi kepada pihak yang merasa sebagai korban sebesar Rp17 miliar.
Hakim beralasan aset yang didapatkan terdakwa sebagai afiliator bukan hasil dari tindak pidana, karena regulasi trading atau binary option belum jelas.
Dengan demikian, aset berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah dikembalikan kepada terdakwa. Sisanya disita untuk negara. Diketahui, terdapat 136 barang bukti dalam perkara itu.
"Barang bukti berupa 33 sampai 131 dikembalikan pada terdakwa dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," kata ketua majelis hakim.
Atas vonis hakim yang dianggap tak adil ini, para korban Doni Salmanan akan melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial. Mereka menengarai ada indikasi terjadinya jual beli hukum di kasus persidangan ini.
Baca Juga: Tak hanya jeroan dan sea food, 10 makanan harus dihindari agar asam urat tak kambuh
Salah seorang korban menyampaikan bahwa hukuman yang diberikan kepada Doni Salmanan sangat jauh dari apa yang dituntut oleh jaksa. Korban tersebut membandingkan dengan kasus yang sama, yaitu Indra kenz, yang divonis lebih berat daripada Doni Salmanan, seperti dikutip JAKARTA INSIDER dari unggahan video di YouTube @metrotvnews pada 16 Desember 2022.
Sedangkan para korban yang sudah tidak mempunyai modal ataupun pekerjaan akan melakukan tindakan, dengan mencoba menyuarakan curahan hati mereka melalui media sosial.
Mereka juga meminta pertolongan kepada Komisi Yudisial agar mengusut dugaan adanya ketidakadilan yang ditetapkan oleh hakim terhadap kasus ini.
Untuk diketahui, sebelum kasus ini ditangani polisi, jumlah member Doni Salmanan disebut mencapai nyaris 300 ribu. Sebanyak 220 ribu member adalah member reguler dan 44 ribu lainnya member VIP.***