JAKARTA INSIDER - Usai putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Doni M Taufik alias Doni Salmanan, para korban pun mengamuk histeris.
Pasalnya, hakim memutuskan Doni tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban.
Padahal para korban ini sudah menginventasikan uangnya dalam jumlah besar.
Mereka awalnya terbujuk rayu dengan iming iming kelipatan uang yang bisa korban dapatkan dalam investasi opsi biner.
Baca Juga: Nabil Ahmad Fauzi ingatkan Bawaslu 'jangan ngadi-ngadi' tuding Anies Baswedan curi start kampanye
Inilah sekelumit cerita beberapa korban yang menjadi korban Doni Salmanan dan juga rekannya Indra Kenz yang turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Menurut salah satu korban Andi Suprianto dari Palembang, dirinya sudah lost atau kehilangan uangnya Rp 200 juta.
Uang itu mirisnya ia dapatkan dari hasil mengutang kepada keluarga dan teman temannya.
"Saya Andi Suprianto dari Palembang, sudah lost hampir Rp 200 juta, totalnya semuanya Rp 200 juta. Saya ikut belajar dari Bang Indra Kenz dan kondisi saya sekarang tidak punya apa apa lagi," ujar Andi yang dilihat di chanel YouTube Pantengin Podcast, Jumat (16/12/2022).
Andi bahkan kini sedang menghadapi perceraian dengan istrinya, begitu pun dengan keluarga sudah tak menganggap Andi lagi, karena ia tak bisa mengembalikan hutang kepada keluarganya sendiri.
"Saya sekarang dikejar kejar untuk bayar hutang," ujarnya memelas.
Andi meminta dirinya dibantu pemerintah untuk bisa mengembalikan uang miliknya itu.
"Saya benar benar terpuruk hampir bunuh diri," ujar Andi.