hukum-kriminal

Lewat operasi Nila Jaya 2022, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tangkap 278 tersangka

Selasa, 13 Desember 2022 | 21:29 WIB
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil amankan para tersangka dalam Operasi Sandi Nila 2022. (Humas PMJ)

 

JAKARTA INSIDER – Operasi narkoba yang digelar Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil tangkap 278 orang, terdiri dari 7 orang bandar, 259 orang pengedar dan 79 orang pemakai.

Jelang akhir tahun 2022 ini, operasi dengan sandi 'Nila Jaya 2022' ini mulai digelar pada 16 November sampai dengan 30 November 2022.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpandi di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (13/12/22), peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah.

Baca Juga: Momen Sedah Mirah main sepeda kencang diikuti paspampres. Netizen: paspampres-nya sehat lari-larian terus

Karena dampaknya yang dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa. Polda Metro Jaya sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

"Permasalahan narkoba juga merupakan masalah global yang tergolong ke dalam International Crime. Hampir semua negara menjadikan masalah narkoba menjadi musuh bersama," ujar Zulpan.

Operasi dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba, serta menekan angka penyalahgunaan narkoba mulai produsen, distributor, agen, pengedar, kurir dan pengguna narkoba.

Baca Juga: Wow! YouTube menambah fitur baru untuk ponsel android, apa itu?

Polda Metro Jaya dengan hasil jumlah kasus diungkap dari 222 LP diamankan tersangka 278, orang, terdiri dari 7 orang bandar, 259 orang pengedar dan 79 orang pemakai.

Dari 51 target operasi yang ditentukan berhasil ditangkap 51 tersangka. Dan total barang bukti yang disita 13,07 kilogram, ganja seberat 147,22 Kkilogram, ekstasi sebanyak 2.088 Butir, obat 229,759 butir, tembakau sintetis sebanyak 119,01 gram dan cairan narkotika sebanyak 1,17 Liter.

Untuk pertanggungjawaban perbuatan para tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2), subsider pasal 111 (2), subsider pasal 115 juncto pasal 132 ayat (1) UU R.I. nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Jalan panjang RKUHP disahkan jadi UU. Melintasi 7 Presiden dan 14 periode DPR

Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati.***

Tags

Terkini