hukum-kriminal

RKUHP: Suka nongkrong, main gitar, berisik, ganggu tetangga di malam hari? Bisa dipidana dan denda Rp10 juta

Rabu, 7 Desember 2022 | 12:30 WIB
Ilustrasi tentang berisik yang mengganggu tetangga pada malam hari. (Pexels/ Thirdman)

“Baru bisa dilaporkan dan dapat didenda Rp10 juta jika ada tetangga yang melaporkan/keberatan,” kata @sharonedenia.

“Tertawalah sebelum tertawa itu dilarang,” kata @muhammadteguhhidayat.

“Aiii, bemana sudah itu,” kata @indah.ryundaaa.

“Bardan sudah tak aman lagi.. udah siap dipenjara gaes…,” kata @salvatierra.zee.

“Ayok mulai nabung,” kata @marsyavob.

“Hati-hati, wkwkwk” kata @roxeee__Bang.***

Halaman:

Tags

Terkini