JAKARTA INSIDER - RKUHP: Suka nongkrong, berisik, ganggu tetangga di malam hari kini bisa dipidana dan denda Rp10 juta, bisa disimak di sini.
RKUHP: Suka nongkrong, berisik, ganggu tetangga di malam hari kini bisa dipidana dan denda Rp10 juta terpantau dari unggahan Instagram @faktanyagoogle.
“Kini, orang nakal dan mengganggu tetangga di malam hari bisa kena denda Rp10 juta…,” dikutip OLEH JAKARTA INSIDER dari Instagram @faktanyagoogle pada Rabu (7/12/2022).
Baca Juga: Sukses dengan album Blue Banisters, Lana Del Rey berencana umumkan album terbaru
Hal itupun diatur dalam RKUHP atau Rancangan kitab undang-undang pidana. Hukum tersebut turut mengatur tentang kenakalan ada tertuang dalam pasal 331.
Pada pasal 331 itu dijelaskan bahwa pelaku kenakalan dapat dipidana denda kategori II, yakni sebanyak Rp10 juta.
Pada pasal 256 juga mengatur perihal orang-orang yang mengganggu ketentraman publik seperti tetangga berisik di malam hari.
Juga memberikan tanda larangan palsu juga masuk dalam kategori II dengan denda Rp10 juta.
Apabila kenakalan yang dimaksud dinilai berlebihan alias diatas kategori II, maka hukuman bisa diganti menjadi kurungan penjara.
Sontak postingan tersebut mengundang publik/ netizen berkomentar pada laman komentar postingan tersebut.
“Lah memang berisik malem-malem mengganggu memang,” kata @puteriratnasari2105.