Sementara, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) , menetapkan dua perusahaan lainnya sebagai tersangka.
Baca Juga: Momentum balas dendam kembali hadir untuk Ghana ke Uruguay, Andre Ayew: Semua merasa sedih tapi..
Dua tersangka itu yakni PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industri.
Tersangka yang berbeda antara kepolisian dan BPOM dianggap kepolisian tidak ada masalah.
Dirtipidter Bareskrim Polri itu menegaakan, bahwa tidak ada permasalahan soal penetapan tersangka yang berbeda antara BPOM dan kepolisian.
"Tidak ada permasalahan, karena BPOM juga memiliki kewenangan," katanya.
BPOM, katanya, memang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, penyidikan.
"PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) nya kan ada terkait dengan produsen-produsen,” ujar Pipit.
Tugas BPOM melakukan pengawasan dan bisa bertindak juga Penyidik PNS-nya.
Kepolisian dan BPOM, masing-masing memiliki kewenangannya.
Baca Juga: Ferdy Sambo minta maaf dan menyesal. Ia akui berbohong dan buat para penyidik ikut dikorbankan
Bedanya, kepolisian menetapkan siapa yang bertanggungjawab itu dari pasien dulu.
Ada pasien meninggal, keluarga pasien meninggal dan itu didalami dulu.
Pipit menegaskan, bahwa dalam penetapan tersangka dalam kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut itu, pihak kepolisian dan BPOM saling berkoordinasi.