JAKARTA INSIDER - Kepolisian masih mencari E, pemilik CV Samudera Chemical yang masih belum juga memenuhi panggilan terkait kasus oplosan bahan baku obat sirop yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak-anak.
Dittipidter Bareskrim Polri telah memasukan nama pemilik CV Samudera Chemical berinisial E itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Polisi masih menelusuri keberadaannya.Kami sedang. melakukan pencarian, "ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto di Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Dirilis JAKARTA INSIDER dari laman pmjnews, Selasa (29/11/2022), Pipit Rismanto menyebutkan, setelah tidak memenuhi panggilan, kepolisian sudah mengajukan pencekalan terhadap tersangka E.
Baca Juga: Nissan Serena generasi keenam, lebih canggih dan serba baru. Pesaing berat Toyota Voxy!
Polisi, katanya bahkan sudah menerbitkan daftar pencarion orang (DPO) terhadap E.
Selain E, CV Samudera Chemical milik tersangka E juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Perusahaan itu melakukan pengoplosan bahan baku obat sirop yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) yang melebihi ambang batas maksimal.
Selain E dan Samudera Chemical, kepolisian sudah menerapkan beberapa tersangka.
Baca Juga: Sakit hati jadi motif pelaku lakukan pembunuhan terhadap ayah, ibu dan kakak dengan cara diracun
Meski pun tersangka dari kepolisian berbeda dengan Badan Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM).
Bareskim Polri menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut itu.
Dua perusahaan itu yakni PT AFI Farma selaku produsen obat sirop, dan CV Samudera Chemical sebagai pemasok bahan baku untuk PT Afi Farma.