JAKARTA INSIDER - Kembali hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (29/11/2022), terdakwa Ferdy Sambo menyatakan penyesalannya di depan hakim.
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap ajudannya ini, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada para penyidik yang merasa ikut dikorbankan dalam perkara Brigadir J.
"Saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya. Saya sangat menyesal," kata Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo meminta maaf karena ia sudah memberikan keterangan yang tidak benar pada awal penyidikan dan pada sidang kode etik.
Baca Juga: Nyeri tulang atau pengapuran karena usia tua? Berikut resep ala dr Zaidul Akbar untuk mengatasinya
"Di semua pemeriksaan, saya sudah sampaikan adik-adik ini nggak salah, saya yang salah. Akan tetapi, mereka juga harus dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini," ucap Ferdy Sambo.
Ia juga sudah mengatakan bahwa di hadapan komisi kode etik, bahwa para penyidik tidak salah.
"Saya sudah sampaikan di depan komisi kode etik, mereka tidak salah. Mereka secara psikologis pasti tertekan dalam proses penanganannya. Saya akan bertanggung jawab, saya sudah sampaikan, tetapi mereka tetap diproses mutasi seperti ini," ujarnya.
Akibatnya ia selalu merasa bersalah setiap kali berhubungan dengan para penyidik atau para juniornya.
"Setiap berhubungan dengan penyidik dan adik-adik saya, saya pasti akan merasa bersalah," ujar Ferdy Sambo.
Penyampaian permohonan maaf tersebut merupakan tanggapan Ferdy Sambo atas pertanyaan yang diutarakan oleh Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit ketika menyampaikan kesaksian dalam persidangan.
"Pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?” ucap Ridwan ketika menyampaikan kesaksiannya.