hukum-kriminal

Kepala BPOM temukan bahan pelarut obat sirup di atas ambang batas, pemicu gagal ginjal pada anak

Minggu, 20 November 2022 | 12:30 WIB
Kepala BPOM menemukan drum bahan kimia yang berisi propilen glikol, bahan pelarut obat sirop.

"Dalam satu batch bahan pelarut yang terdiri dari tiga drum, dua drum kita cek,  memenuhi persyaratan 0,1 persen, drum yang lain lebih dari 90 persen. Ini artinya bahan pelarut yang digunakan tercemar EG dan DEG," ujar Kepala BPOM.

Terkait ratusan kasus gagal ginjal akut pada anak di RI, kini terdapat 4 tersangka  PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

Keempatnya ditemukan menggunakan bahan pelarut obat cair dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.

Baca Juga: Yang sedang cari ide desain rumah wajib punya. Rekomendasi 10 aplikasi desain rumah khusus Android

Penny K Lukito, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, menjadi konsumen cerdas, dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, puskesmas atau rumah sakit terdekat atau membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

Masyarakat juga diharapkan selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.

"Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM serta belum melebihi masa kedaluwarsa", ujar Penny K Lukito.***

Halaman:

Tags

Terkini