JAKARTA INSIDER - Wilayah Jakarta Selatan tercatat sebagai wilayah tertinggi dalam peredaran minuman beralkohol ilegal. Dari hasil penertiban minuman beralkohol ilegal sepanjang 2021 oleh Satpol PP DKI Jakarta, ditemukan sebanyak 4245 botol di wilayah Jakarta Selatan.
Minuman beralkohol ilegal ini diperoleh dari tempat-tempat penjualan ilegal atau para pedagang minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan minuman beralkohol oplosan
Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP DKI Jakarta M Arifin, dalam laporannya kepada Pj Gubernur Dki Jakarta Heru Budi Hartono, dalam acara pemusnahan hasil operasi minuman beralkohol ilegal yang berlangsung di Silang Monas Sisi Tenggara, Jakarta Pusat, Jumat, 18/11/2022.
Wilayah kedua tertinggi setelah Jakarta Selatan adalah wilayah Jakarta Barat sebanyak 3884 botol. Diikuti wilayah Jakarta Utara, 2385 botol, wilayah Jakarta Timur, 1700 botol, dan wilayah Jakarta Pusat, 1153 botol. Sedangkan untuk lingkup propinsi DKI Jakarta ditemukan 1180 botol.
Baca Juga: Agar rumah selalu bersih dan indah, lakukan hal ini. Nomor 5 sering jadi kebiasaan
Total minuman beralkohol ilegal yang dimusnahkan sebanyak 14.447 botol. Terdiri dari berbagai merk seperti Vodka, Mension, Anggur, Orang Tua, dan Rajawali. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat berat.
"Ini adalah komitmen untuk menjaga keselamatan dan keamanan warga Jakarta dari peredaran minuman beralkohol ilegal atau tanpa izin, serta mempersempit ruang gerak peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Jakarta," ujar M Arifin.
Baca Juga: 8 Manfaat daun Sirsak. Menurunkan asam urat hingga usir kutu di kepala
Ia juga menegaskan, para pedagang minuman beralkohol ilegal dan oplosan juga akan dikenakan sanksi tegas atau tindak pidana ringan (tipiring), baik pidana kurungan maupun denda yang nantinya ditetapkan dalam putusan pengadilan.
"Operasi penindakan dilakukan terhadap para pedagang yang melakukan penjualan tanpa izin sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam peraturan. Sehingga mereka-mereka yang ilegal tanpa izin ikita lakukan tindakan penyitaan dan dilanjutkan hari ini dimusnahkan,” tegas M Arifin.
Sedangkan untuk peredaran minuman beralkohol yang memiliki ijin kelengkapan dokumen terpenuhi, diperbolehkan untuk diperjualbelikan.