Nantinya, dari para korban ada peluang untuk dapat diperiksa kembali demi mendapatkan formulasi pertimbangan dan amar yang dapat merepresentasikan keadilan dan kemanfaatan, bukan hanya kepastian hukum saja.
"Dalam situasi sistem peradilan yang masih korup dan bobrok, perlu terobosan yang signifikan untuk menyikapi kondisi putusan hakim yang surplus kepastian hukum namun defisit keadilan dan kemanfaatan," pungkas Julius.***