hukum-kriminal

Ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol. Kenali 7 ciri pinjol ilegal ini, nomor 5 harus diwaspadai

Selasa, 15 November 2022 | 20:42 WIB
Ilustrasi. Sebelum meminjam, kenali 7 ciri pinjol ilegal ini

JAKARTA INSIDER – Tergiur rayuan seorang penjual onlineshop yang menawarkan keuntungan besar, ratusan mahasiswa IPB tertipu dan kini terjerat pinjaman online (pinjol).

Jumlahnya tak main-main. Total pinjaman pinjol mereka hampir tiga miliar rupiah.

Mengaku dikejar-kejar debt collector, sebanyak 126 mahasiwa yang tertipu dan terlilit pinjol itu akhirnya melaporkan kasusnya ke Polres Bogor Kota.

Baca Juga: Ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol. Begini cara mengecek legalitas pinjol via WhatsApp

Financial Technology (Fintech) Lending atau pinjol memang memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman uang secara cepat.

Namun, masyarakat harus berhati-hati saat memilih pinjol agar tidak terjerat pinjol ilegal yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.

Karena itu, mengenali modus pinjol ilegal sangat diperlukan, agar tidak terjerat lintah darat di dunia maya.

Baca Juga: Ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjaman online. Begini 10 jurus lepas dari jerat pinjol

Melansir dari instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ini penjelasan OJK terkait pijol ilegal tak terdaftar dan tak memiliki izin dari OJK yang patut diwaspadai.

  1. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.
  2. Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman.
  3. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% per hari.
  4. Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.
  5. Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
  6. Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.
  7. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Baca Juga: Tak disangka, ini penyebab ratusan mahasiswa IPB terjerat pijol hingga miliaran rupiah

Selanjutnya, untuk mengecek legalitas izin pinjaman online bisa melalui kontak ke OJK di nomor 157 atau mengirim pesan ke WhatsApp 081157157157.

Selain itu, Anda bisa juga mengirim pesan ke alamat email konsumen@ojk.go.id dan www.ojk.go.id.***

Tags

Terkini