"Debt colletor terus nagih tapi belum ke rumah. Ada beberapa yang sudah ke rumah diteror dari chat. Ada yang didatangin," tuturnya.
Untuk perlindungan dari ancaman debt collector, para mahasiswa melaporkan kejadian ini ke Polresta Bogor Kota.
Pihak kepolisian kemudian memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Surat tersebut untuk ditunjukkan ke pihak debt collector agar tak mengancam lagi.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Dhoni Erwanto membenarkan kejadian tersebut. Saat ini pihaknya sudah menerima laporan terkait kasus tersebut.***