JAKARTA INSIDER - Kisah Crazy Rich Sumut, Indra Kenz (Indra Kesuma) akhirnya berakhir di penjara.
Indra Kenz, tersandung kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo.
Indra Kenz, kelahiran Rantauprapat, Sumut itu ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022, setelah dilaporkan sejumlah korban opsi biner di Binomo.
Indra Kenz divonnis 10 tahun penjara karena bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus menyebarkan berita bohong dan penyesatan
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11/2022).
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut, Indra Kenz, selama 15 tahun penjara.
Baca Juga: Gibran tunduk cium tangan Anies Baswedan, Pegiat: Gimana? Adem kan lihatnya
Dari laman pmjnews yang dirilis JAKARTA INSIDER, Selasa (15/11/2022), Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk, menyebutkan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara.
Selain itu, Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp5 miliar yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," ujar hakim.
Baca Juga: Jokowi resmi buka KTT G20, Presiden Zelenskiy akan hadir dalam rapat secara virtual