JAKARTA INSIDER- Kasus obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) kini memasuki babak baru.
Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap pemasok bahan pelarut EG dan DEG, CV Samudra Chemical.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan puluhan drum yang berisi etilen glikol dan dietilen glikol.
Baca Juga: Menakjubkan, ini 10 keutamaan yang akan didapat ketika sedekah
"Rencana tindak lanjutnya akan melakukan pemanggilan terhadap saudara E selaku pemilik CV SC,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari pmjnews.com, Jumat (11/11/2022).
Tak hanya memeriksa pemilik CV Samudra Chemical, polisi juga akan melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi perusahaan, termasuk anak pemilik CV Samudra Chemical dan masyarakat terkait.
“Saudara T anak dari E dan saksi-saksi RT dan RW,” ucapnya.
Baca Juga: Indonesia tunjukkan komitmen ramah lingkungan di KTT G20, operasikan bus listrik 'merah putih'
Diketahui, Polri sejauh ini belum menetapkan status tersangka dalam dugaan unsur tindak pidana dalam penyelidikan kasus obat sirup terkait gagal ginjal akut pada anak.
Hingga kini penyidik masih memeriksa saksi terkait dan menelusuri dokumen izin edar dan penggunaan bahan baku.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan dua nama perusahaan farmasi yang terbukti menggunakan bahan toksik etilen glikol dan dietilen glikol.***