JAKARTA INSIDER - Kasus trading Net89 menyeret nama da'i muda bertalenta, Taqy Malik sebagai saksi.
Penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan tersangka atas kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang robot trading Net89.
Reza Shahrani alias Reza Paten yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya ditetapkan sebagai tersangka kasus trading Net89.
Taqy menjelaskan, dirinya baru mengenal tersangka Reza saat melelang sepeda Brompton miliknya di platform trading tersebut. Saat itu sepedanya berhasil terjual seharga Rp700 juta.
"Saya kenal (Reza Paten) pun baru pertama kali ketika dia nge-bit. Saya harus support, bid itu terbuka," ujar Taqy di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (10/11/2022), sebagaimana dikutip JAKARTA INSIDER dari laman PMJ News pada Jumat (11/11/2022).
"Siapapun boleh nge-bid, mau dia masyarakat biasa, mau dia pejabat, mau dia artis, siapapun boleh," sambungnya.
Baca Juga: Tak mau buru-buru, PDIP akan umumkan capres pada Juni 2023
Menurut Taqy, dirinya hanya sebatas melelang sepeda dan akhirnya ada salah seorang yang melakukan penawaran. Orang tersebut adalah Reza Paten yang merupakan tersangka trading Net89.
"Saya katakan siapa yang menang tertinggi nge-bit nya dan sudah ditentukan waktu timing-nya, maka dia yang menang. Waktu itu yang menang tertinggi adalah Mas Reza Paten," tuturnya.
Sementara, Dedy Dj selaku Kuasa hukum Taqy Malik mengatakan uang hasil lelang tersebut digunakan Taqy Malik untuk membangun sebuah masjid di wilayah Kota Bogor.
Baca Juga: Ini kata KNKT, 6 penyebab pesawat Sriwijaya Air SJ-1 berpenumpang 62 orang jatuh di Kepulauan Seribu
Untuk itu, penyidik dalam hal ini tidak menuntut pengembalian.
"Oh tidak (pengembalian uang). Tidak ada karena uang itu sudah digunakan untuk keperluan masjid. Uang untuk pembangunan yayasan masjid Malikal Mulqi yang berada di kota Bogor dan itu sudah selesai semua pembangunannya," terang Dedy.***