JAKARTA INSIDER – Masih ingat jargon: “Murah bangeet!”Tepat sekali, Indra Kesuma alias Kenz adalah pemilik jargon tersebut.
Indra Kenz kini tak bisa pamer kekayaan lagi, karena dirinya sedang berperkara di Pengadilan Negeri Tangerang. Indra Kenz menjadi terdakwa perkara kasus binary option Binomo.
Pada persidangan di PN Tangerang yang digelar Rabu malam, 5 Oktober lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Idra Kenz dengan hukuman selama 15 tahun penjara dengan denda uang senilai Rp 10 miliar.
Baca Juga: Anies cari pasangan, pengamat bilang Surya Paloh yang pusing
Dalam persidangan tersebut, Indra Kenz dihadirkan secara daring dari Rutan Salemba.
Atas tuntutan ini, melansir berita LOMBOK INSIDER berjudul “Dituntut 15 tahun penjara, akun Instagram Indra Kenz diserbu netizen, begini jawaban menohok dari kuasa hukum” pada Rabu 2/11/2022, Indra Kenz melalui akun Instagram pribadinya yang saat ini dihandle oleh tim kuasa hukum menyampaikan sanggahannya.
Dituliskan di postingan @Indrakenz, tuntutan 15 tahun dengan denda 10 Miliar subsider 12 bulan, merupakan tuntutan yang ngawur dan tidak masuk akal.
Baca Juga: Surya Paloh, dulu menentang politik identitas kini malah usung Anies Baswedan. Ini kata pengamat
"IK merugikan 144 org tetapi dituntut lebih berat melebihi koruptor yg merugikan 270 juta penduduk negara kita."
Padahal, tulis admin akun tersebut, seluruh harta dan aset IK baik yang berhubungan dengan BINOMO maupun yang tidak berhubungan dengam BINOMO sudah disita secara keseluruhan dan akan diberikan kepada 144 orang sebagai pengganti kerugian.
"IK bukan pemilik BINOMO, IK hanyalah satu dari sekian banyak orang yang membuat konten BINOMO dan menguploadnya di sosial media. Kerugian yang dialami 144 orang tersebut merupakan tanggung jawab mereka dengan pihak BINOMO, bukan kepada IK," jelasnya.
Baca Juga: Ganjar siap nyapres. Pengamat ingatkan musuh dalam selimut di internal PDIP
Dalam persidangan juga tidak terbukti adanya aliran dana hasil kejahatan atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Seluruh transaksi keuangan IK sudah diaudit dan tidak terbukti ada aliran dana sebesar 70 persen dari kerugian korban seperti yang dituduhkan kepada IK.
“IK bukan koruptor, bukan mafia, bukan penjahat. IK hanya seorang anak muda yg melihat adanya peluang bisnis pada dunia internet digital modern dengan memamfaatkan platform youtube.”