hukum-kriminal

JPU minta Hakim tolak eksepsi Arif Rachman Arifin dan lanjutkan sidang

Selasa, 1 November 2022 | 13:44 WIB
Ilustrasi JPU minta Hakim menolak eksepsi Arif Rachman. (Pexels.com/ EKATERINA BOLOVTSOVA)

JAKARTA INSIDER - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjalani proses persidangan lanjutan mengenai tanggapan jaksa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (1/11/2022).

Sidang merupakan pembacaan tanggapan terdakwa Arif Rachman Arifin atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihak Arif Rachman Arifin.

Jaksa menanggapi eksepsi tersebut dengan meminta hakim menolak eksepsi dari pihak Arif Rachman atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan Jumat (28/10/2022).

Baca Juga: Deklarasi Erick Thohir sebagai Capres 2024 di Makassar, Baretho: yang utama adalah kemampuannya

“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum saudara Arif Rachman Arifin,” ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022) dikutip JAKARTA INSIDER dari laman PMJNEWS pada Selasa (1/11/2022).

Menurut jaksa, argumen Arif dan kuasa hukumnya yang menyatakan hanya menjalankan dan mematuhi perintah atasannya yaitu Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo untuk menghapus rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian tidak tepat.

Jaksa meminta kepada majelis untuk menerima dakwaan dari jaksa karena telah memenuhi unsur formil dan materiil.

Baca Juga: Buntut kasus gagal ginjal akut pada anak, BPOM temukan 7 obat sirup yang melebihi ambang batas

Jaksa penuntut umum kemudian meminta supaya majelis hakim melanjutkan proses persidangan ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi.

Arif Rachman Arifin didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan pasal berlapis dalam perkara kasus perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat .

Dia didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Tags

Terkini