hukum-kriminal

Lanjutan sidang kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani, Kejari Serang siapkan 5 JPU di pengadilan

Selasa, 1 November 2022 | 06:15 WIB
Ilustrasi / Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menyiapkan lima JPU dari pengadilan untuk sidang kasus Nikita Mirzani. (Pixabay/@sergeitokmakov)

Lebih lanjut Freddy mengungkap bahwa alasan lain yang membuat permohonan penangguhan penahanan itu ditolak adalah JPU khawair jika Nikira Mirzani akan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi kelak.

Adapun dasar yang digunakan adalah Pasal 21 ayat 1 KUHP.

"Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ungkapnya.***

Halaman:

Tags

Terkini