Lebih lanjut Freddy mengungkap bahwa alasan lain yang membuat permohonan penangguhan penahanan itu ditolak adalah JPU khawair jika Nikira Mirzani akan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi kelak.
Adapun dasar yang digunakan adalah Pasal 21 ayat 1 KUHP.
"Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ungkapnya.***