hukum-kriminal

Lanjutan sidang kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani, Kejari Serang siapkan 5 JPU di pengadilan

Selasa, 1 November 2022 | 06:15 WIB
Ilustrasi / Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menyiapkan lima JPU dari pengadilan untuk sidang kasus Nikita Mirzani. (Pixabay/@sergeitokmakov)

JAKARTA INSIDER – Setelah dilakukan penahanan sejak Selasa, 10 Oktober 2022 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) kini tengah menyusun surat dakwaan untuk kelanjutan kasus Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani ditahan atas  dugaan kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Untuk proses siding Nikita Mirzani selanjutnya, setidaknya telah disiapkan sebanyak lima jaksa penuntut umum (JPU) yang ada di pengadilan.

Baca Juga: Resep Nugget balado ala Devina Hermawan, tambahkan jeruk limau dan nasi hangat makin nikmat

"Untuk JPU kita telah siapkan lima orang untuk menyelesaikan dalam surat dakwaan," ujar Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJNews (1/11/2022).

Freddy juga mengatakan bahwa sampai sejauh ini surat dakwaan perkara dari Nikita Mirzani masih dalam tahap penyusunan.

Ketika telah selesai dalam tahap penyusunan, maka JPU harus melimpahkan perkaranya kepada Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk proses selanjutnya.

"Apabila sudah selesai, (berkas dakwaan) dilimpahkan," ucapnya.

Baca Juga: Ide jualan laris manis: Cara membuat es gabus, nostalgia jajanan legendaris saat SD

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Serang melalui kuasa hukumnya.

Akan tetapi permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh piihak Nikita Mirzani tersebut ditolah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Alasan penolakan permohonan penangguhan penahanan oleh Nikita Tersebut menurut Freddy karena didasari oleh berbagai pertimbangan.

Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah karena kasus ini sudah sampai pada penyerahan tahap II.

Baca Juga: Badan terasa gemuk? Inilah cara diet untuk menurunkan berat badan

"Tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," ujar Freddy.

Halaman:

Tags

Terkini