JAKARTA INSIDER - Gagal ginjal akut masih menjadi momok pembicaraan di tengah masyarakat.
Kemenkes RI sudah menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dan selalu waspada.
Hingga kini, Polri masih menyelidiki dugaan adanya unsur tindak pidana di kasus gagal ginjal akut pada anak.
Polisi masih mengumpulkan alat bukti, yang nantinya dijadikan untuk menaikkan status ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Gagal ginjal akut masih merebak, Anggota Komisi IX DPR RI: Harus ada kampanye secara masif di media
"Untuk saat ini, sifatnya penyelidikan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh penyidik, kemudian menganalisa," ungkap Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (27/10/2022).
"Dan tentunya jika sudah cukup, maka akan dinaikkan dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan)," sambungnya, sebagaimana dilansir JAKARTA INSIDER dari laman PMJ News pada Jumat (28/10/2022).
Menurut Dedi, Polri bersama instasi terkait terus melakukan koordinasi. Salah satunya membahas adanya indikasi pidana terhadap dua perusahaan farmasi yang memproduksi obat-obatan yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) berlebihan.
"Komunikasi secara intens terus dilakukan, baik secara zoom meeting maupun secara teknis. Dirtipidter berkomunikasi dengan perwakilan dari Kemenkes juga deputi penindakan dari BPOM," tuturnya.
"(Dua perusahaan) itu salah satu yang dibahas kemarin. Tapi secara materi belum bisa disampaikan karena menunggu info lebih lanjut dari kepala tim," tambahnya.
Sebelumnya, Polri telah membentuk tim untuk mengusut ada tidaknya tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Tim dipimpin Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.***