Baca Juga: Ini sosok Dito Mahendra, Konglomerat yang jebloskan Nikita Mirzani ke penjara
Niki ditahan di Rutan Kejari Serang, Banten untuk 20 hari ke depan sejak ditahan mulai 25 Oktober 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak di Serang, mengatakan, Nikita dilaporkan Dito Mahendra dengan dua pasal.
Pertama pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Ide jualan laris manis: resep seblak cilok kuah pedas gurih
Ancaman kasus Nikita, pidana di atas lima tahun.
Saat ini, Kejari Serang sedang mempersiapkan dakwaan untuk persidangan Nikita di Pengadilan Negeri Serang.***