JAKARTA INSIDER - Nikita Mirzani kini resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang karena tersandung kasus pencemaran nama baik.
Artis Nikita Mirzani sempat histeris dan berteriak karena tidak mau ditahan tetapi proses penahan tetap dilakukan petugas Kejari Serang.
Kasus UU ITE dan pencemaran nama baik menimpa Nikita Mirzani ini adalah buntut perseteruan dirinya dengan Dito Mahendra.
Baca Juga: Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang, bagaimana kondisi anak-anaknya?
Dilansir JAKARTA INSIDER dari laman PMJ News pada Kamis (27/10/2022) tentang Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas 2B Serang sampai 20 Hari kedepan.
Rezkinil Jusar selaku Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Serang melalui konferensi pers menjelaskan penyebab Nikita Mirzani ditahan yakni termasuk didalamnya adalah perseteruan artis seksi ini dengan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda.
Nikita Mirzani berseteru dengan Dito Mahendra hingga akhirnya ia tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE telah memasuki tahap P21 pada 6 Oktober 2022.
Baca Juga: Bantah tuduhan suap dari Dito Mahendra, Kejari Serang: silahkan tanya Nikita Mirzani saja, pastikan
Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Serang ini juga berharap penyidik dari Polresta Serang dapat menemukan tersangka dan barang bukti terkait kasus Nikita Mirzani.
“Terhadap P21 tersebut tentunya harus ditindaklanjuti rekan-rekan penyidik dari Polresta Serang untuk menemukan tersangka dan barang bukti. Penyerahan tersangka dan bukti barang tersebut dilaksanakan hari ini, 25 Oktober 2022,” kata Rezkinil Jusar seperti terlihat di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa, 25 Oktober 2022.
Baca Juga: Bukan teroris! Ternyata ini tujuan wanita bawa pistol dan todong Paspampres depan Istana Negara
“Sejak siang, baru bisa dilaksanakan setelah pukul 7 malam,” sambungnya.
Dalam proses penahanan Nikita Mirzani sempat histeris dan berteriak seakan ia tidak mau ditahan oleh Kejari Serang.
“Saudara NM telah kami lakukan tersingkir di Rutan Kelas 2B Serang selama 20 hari ke depan tertanggal 25 Oktober 2022 sampai 13 November 2022,” tegas Rezkinil.***