hukum-kriminal

Nikita Mirzani berteriak histeris dan menolak saat akan ditahan Kejari Serang: Kalian jahat

Rabu, 26 Oktober 2022 | 06:30 WIB
Nikita Mirzani sempat menolak dan berteriak histeris saat akan ditahan di Kejari Serang oleh penyidik. (Instagram @nikitamirzanimawardi.17)

Nikita Mirzani dijerat Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, dan Pasal 21 ayat 1 KUHP.

"Pertimbangan ditahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini