Mengapa pelaku begitu tega. "Iblis apa yang ada dihati sang pelaku. Hingga membuat anaknya tewas dibunuh dengan begitu keji," ujar sang ibu korban.
Baca Juga: Setiap kesuksesan itu pasti diawali dengan kegagalan, Sandiaga Uno tak ingin jauh dari anak muda
Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan dengan yang menghilangkan nyawa korban atau orang lain dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
Dan kabarnya sang ibu telah hidup sebatangkara sejak sang korban berinisial ADR (26), yaitu anaknya tewas dibunuh oleh tiga orang pelaku tersebut.***