JAKARTA INSIDER - Dalam Persidangan tTerdakwa Kuat Ma’ruf pada Kamis, (20/10/22) dilanjutkan kembali setelah diskorsing selama tiga jam oleh Majelis Hakim untuk tanggapan eksepsi dari pihak Terdakwa Kuat Ma'ruf.
Dalam tanggapan Kuat Ma'ruf, jaksa meminta hakim untuk menolak eksepsi dari terdakwa atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan pada hari.
Jaksa di Pengadilan Negeri Selatan pada Kamis, 20 Oktober 2022. Menjelaskan dengan terang.
Baca Juga: JPU minta Hakim tolak nota keberatan Putri Candrawathi, Ini alasannya!
“Kami selaku Penuntut Umum dalam perkara ini, memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan Putusan Sela dengan amar sebagai berikut, Satu, menyatakan menolak nota keberatan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa Kuat Ma’ruf untuk keseluruhan" kata Jaksa.
Surat dakwaan dari Jaksa terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf telah disusun dengan lengkap dan memenuhi syarat formil dan materil.
“Penuntut Umum berpendapat surat dakwaan dalam perkara a quo telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang memenuhi syarat formil dan materil dari surat dakwaan" jelasnya, sebagaimana dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJ NEWS pada Kamis (20/10/2022)
Baca Juga: Putri Candrawathi meminta eksepsi atas kasus pembunuhan Brigadir J, Jaksa minta Hakim menolak!
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J ini digelar dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf.
Penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Deswal Arief membacakan poin-poin keberatan atas surat dakwaan tersebut. Pemaparan ditutup dengan mengutip pesan pakar hukum, Prof Mr Wirjono Prodjodikoro.
Sebelum memutus perkara, supaya berwawancara dahulu dengan hati nuraninya" kata Deswal.
Deswal optimistis majelis hakim akan menjatuhkan putusan yang adil dan benar berdasarkan fakta hukum dan keyakinannya.
"Akhirnya, kami serahkan nasib dan masa depan terdakwa Kuat Ma'ruf kepada Yang Mulia Majelis Hakim, karena hanya hakimlah yang dapat menentukannya dengan bunyi ketukan palu. Mudah-mudahan ketukan palu tersebut memberikan pertanggungjawaban yang benar demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Deswal.