hukum-kriminal

Arif Rachman jalani persidangan perkara menghalangi penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J

Rabu, 19 Oktober 2022 | 18:00 WIB
Arif Rachman menjalani proses persidangan dalam kasus obstruction of justice. (Dok. PMJ News)

JAKARTA INSIDER - Sidang terkait pembunuhan Brigadir J masih terus berlanjut.

Mantan Wakadaen B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin menjalani proses persidangan perkara Obstruction of Justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022).

Arif Rachman Arifin didakwa merusak CCTV dan merintangi atau menghalangi proses penyidikan perkara kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Isu Pilpres 2024 semakin kuat, Asyari Usman: Anies memperlihatkan kepemimpinan yang otoritatif bukan otoriter

"(Terdakwa) dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ucap Jaksa saat membaca dakwaan sebagaimana dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJNEWS pada Rabu (19/10/22).

Arif Rachman Arifin melakukan aksi merusak CCTV bersama Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Baca Juga: Anies Baswedan punya 3 kriteria calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024, PKS sodorkan nama Ahmad Heryawan

Arif Rachman Arifin menjadi tersangka ketiga yang menjalani proses persidangan dalam kasus obstruction of justice setelah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Tags

Terkini